WahanaNews-Surabaya | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terapkan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dokter Sri Setiyani Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, Perwali yang mengatur kawasan bebas rokok ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Sampai dengan hari ini terakhir untuk kita mensosialisasikan. Per 1 Juni kita memberlakukan perda ini. Kalau ada pelanggaran sudah ada sanksinya,” kata Sri saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (31/5/2022).
Sanksi individu atas pelanggaran tersebut, kata Sri Setiyani, mulai dari teguran lisan, kerja sosial hingga denda administrasi.
“Sanksinya ini bisa dikenakan teguran lisan, paksaan kerja sosial atau denda administrasi Rp250 ribu per orang. Peraturan ini berlaku untuk semua orang,” imbuhnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara untuk pemilik atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok, sanksi yang dikenakan yaitu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sampai Rp50 juta hingga penghentian operasi usaha untuk sementara.
Lebih lanjut Sri menyebut, dalam Perwali tersebut ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok.
“Ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok yaitu sarana kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum,” terangnya.
Selain di lima kawasan tersebut, pemilik atau pengelola usaha wajib menyediakan ruangan khusus untuk merokok yang persyaratannya sudah diatur dalam Perwali yaitu ada sirkulasi udara, terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok; dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Peraturan ini, sebut Sri, berlaku juga untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.
“Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik, vape, sisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan,” mengutip Pasal 1 poin 12 Perwali tersebut.
Untuk penegakan sanksi di lapangan, Sri mengaku Pemkot sudah membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur OPD, organisasi profesi dan akademisi. Serta akan dilakukan operasi yustisi secara berkala.
“Pemkot punya satgas yang terdiri dari OPD, organisasi profesi dan akademisi juga yang akan memantau. Kita ada program kerja tiap bulanan dan evaluasi, termasuk jadwal keliling sudah ditentukan,” pungkasnya. [non]