"Untuk mengikuti pelatihan itu, masyarakat bisa mengakses laman disnaker.surabaya.go.id dan memilih menu pelatihan dan sertifikasi,” terang Achmad Zaini, dikutip dari Antara.
Jadwal pelatihan telah dimulai sejak Februari 2022 dan masih akan berlangsung hingga Oktober 2022.
Baca Juga:
MY Esti Wijayati Minta BPS Sajikan Data Statistik yang Valid dan Kredibel
Durasi waktunya antara 10 hingga 30 hari tergantung jenis pelatihan.
Sementara itu, warga yang ingin mengikuti pelatihan dan sertifikasi kerja harus mendaftar terlebih dahulu.
Mereka wajib memenuhi rangkaian kegiatan sebagai berikut, yakni seleksi administrasi, tes minat bakat, mengikuti pelatihan, uji kompetensi, lalu masuk pasar kerja.
Baca Juga:
14 PMI Masih Hilang, Mafirion Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran
"Pada seleksi administrasi, warga harus mengisi formulir pendaftaran pelatihan dan sertifikasi yang tersedia di laman dan diminta mengisi data diri sesuai KTP," ungkapnya.
Syarat utama menjadi peserta pelatihan dan sertifikasi kerja yang diselenggarakan Disperinaker Kota Surabaya yakni:
Warga Kota Surabaya dan ber-KTP Surabaya