"Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau (wali kota) karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November ini," ujar dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal menggratiskan air bersih PDAM bagi warga miskin atau masyarakat kurang mampu.
Baca Juga:
Pemerintah Kotawaringin Timur Berupaya Membantu Warga Miskin dengan Modal Usaha
"Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," ujar Cak Eri panggilan lekatnya.
Menurut Cak Eri, kebijakan tersebut segera diterapkan Pemerintah Kota Surabaya ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan.
Sejak tahun 2005, kata dia, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurut dia, besaran tarif yang sama antarpelanggan kelompok I tersebut, tentu merugikan warga miskin.
Baca Juga:
Jokowi Akan Beri Bantuan Rp4 Juta kepada 'Warga Miskin' agar Bisa Beli Rumah
"Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," kata Cak Eri. [afs]