WahanaNews-Surabaya | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memaparkan kriteria warga miskin atau masyarakat tidak mampu di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang mendapatkan layanan air PDAM gratis.
Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu di Surabaya, Jumat, mengatakan, mengenai hasil evaluasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, PDAM saat ini melakukan penghitungan ulang terhadap prinsip tarif berkeadilan yakni, masyarakat mana saja yang pantas untuk mendapatkan subsidi.
Baca Juga:
Pemerintah Kotawaringin Timur Berupaya Membantu Warga Miskin dengan Modal Usaha
"Masih kami hitung ulang angkanya berapa. Mudah-mudahan beliau berkenan memutuskan dalam minggu ini," kata Wisnu panggilan lekatnya.
Wisnu menjelaskan, kriteria masyarakat miskin yang dimaksud adalah pertama, luas bangunan < 45m2, listrik < 900 watt, lebar jalan <3m, pemakaian sampai dengan 20m3 biaya Rp0. Pemakaian 21m3 hingga 30 m3 biaya Rp600 per m3.
Kedua, luas bangunan < 45m2, listrik < 900 watt, lebar jalan 3m hingga 5m, pemakaian sampai dengan 10m3 biaya Rp0, pemakaian 11 sampai dengan 20 m3 biaya Rp600 per m3, pemakaian 21 sampai dengan 30 m3 biaya Rp1.200.
Baca Juga:
Jokowi Akan Beri Bantuan Rp4 Juta kepada 'Warga Miskin' agar Bisa Beli Rumah
Sedangkan yang ketiga, biaya pemakaian air di atas 30 m3/bulan (200 liter/orang/hari), mengikuti tarif SK Gubernur Jawa Timur Nomor 187 Tahun 2021 yaitu Rp2.600,-/m3.
"Terakhir standar SNI (Standar Nasional Indonesia) konsumsi air bersih kota metropolitan dengan penduduk > 1 juta jiwa, adalah 150 liter/orang/hari (Rp22.500 liter per bulan)," ujar dia.
Terkait dengan angka yang sudah ada yakni Rp2.659 per meter kubik (batas bawah), Wisnu mengatakan, angka itu yang menjadi referensi PDAM.
"Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau (wali kota) karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November ini," ujar dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal menggratiskan air bersih PDAM bagi warga miskin atau masyarakat kurang mampu.
"Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," ujar Cak Eri panggilan lekatnya.
Menurut Cak Eri, kebijakan tersebut segera diterapkan Pemerintah Kota Surabaya ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan.
Sejak tahun 2005, kata dia, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurut dia, besaran tarif yang sama antarpelanggan kelompok I tersebut, tentu merugikan warga miskin.
"Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," kata Cak Eri. [afs]