Setelah ditunggu hingga 24 jam, tidak kembali, Made kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya dengan LP/B/2/6 /N/2022/SPKT /POLRESTABES SURARAYA/POLDA JAWA TIMUR, Pada hari Jumat, 04 Februari 2022.
Made juga menambahkan jika yang membawa kabur anaknya adalah pria berinial PJT (21) asal Jalan Jojoran Gang 3D Surabaya.
Baca Juga:
Radikalisasi di Kalangan Remaja: Dua Pelajar Singapura Ditangkap karena Dugaan Terorisme
"Bila masih hidup di mana keberadaannya. Bila ada yang menemukan akan dikasih hadiah sepantasnya," pungkas Made.
Sementara, saat dikonfirmasi Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Defrani Diah membenarkan adanya laporan anak hilang yang melanggar Pasal 332 KUHP, itu.
"Iya benar ada laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan," singkat AKP Defrani. [kaf]