WahanaNews-Surabaya | Kamis (24/2/2022), ayah dari seorang gadis remaja 14 tahun asal Kalijudan Barat 1A Surabaya, mengaku bahwa anaknya tak pulang ke rumah setelah hampir tiga pekan.
Gadis berinisial CLB itu, diduga pergi meninggalkan rumah bersama seorang laki-laki yang baru dikenalnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Made Indra (51) warga Jalan Kalijudan Barat 1A, Tambaksari Surabaya, orang tua korban menceritakan, CLB anaknya saat kejadian pada Kamis, 03 Februari 2022 pukul 14.00 WIB diketahui dijemput oleh laki-laki memakai sepeda motor Satria Hitam.
Malam harimya, Made mencoba melihat kamar anaknya, dan ternyata dalam keadaan kosong.
"Anak saya dibonceng laki-laki yang pakai Satria itu, saya tunggu-tunggu sampai jam 8 malam tidak pulang," jelas Made, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Made kemudian meminta tolong anak laki-lakinya yang juga kakak CLB guna mencari keberadaan laki-laki tersebut, hingga akhirnya R menemukan akun Instagram laki-laki itu.
"Disana ada no telpon, dan ternyata yang angkat itu mengaku orang tuanya, bilang bahwa anak saya ada di rumahnya di suruh pulang enggak mau, saat ditanya alamat Hp dimatikan," tambah Made.
Begitu alamat diduga pelaku itu diketahui, Made meminta bantuan Polsek Tambaksari untuk berangkat ke rumahnya, tapi di sana mereka sudah kabur duluan mulai pukul 20.30 WIB.
Setelah ditunggu hingga 24 jam, tidak kembali, Made kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya dengan LP/B/2/6 /N/2022/SPKT /POLRESTABES SURARAYA/POLDA JAWA TIMUR, Pada hari Jumat, 04 Februari 2022.
Made juga menambahkan jika yang membawa kabur anaknya adalah pria berinial PJT (21) asal Jalan Jojoran Gang 3D Surabaya.
"Bila masih hidup di mana keberadaannya. Bila ada yang menemukan akan dikasih hadiah sepantasnya," pungkas Made.
Sementara, saat dikonfirmasi Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Defrani Diah membenarkan adanya laporan anak hilang yang melanggar Pasal 332 KUHP, itu.
"Iya benar ada laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan," singkat AKP Defrani. [kaf]