WahanaNews-Surabaya | Pemerintah Kota Surabaya keluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Masa Pandemi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, SE tersebut di dalamnya terdapat imbauan agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah, yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui nontunai atau lewat daring.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
”Pembayaran zakat, infak, mal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai,” kata Eri seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (28/4).
Untuk kegiatan takbiran, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan di masjid atau musala, Eri meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sementara itu, untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, wali kota juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota Eri juga mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri, wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.