WahanaNews-Surabaya | Pemerintah Kota Surabaya keluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Masa Pandemi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, SE tersebut di dalamnya terdapat imbauan agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah, yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui nontunai atau lewat daring.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
”Pembayaran zakat, infak, mal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai,” kata Eri seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (28/4).
Untuk kegiatan takbiran, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan di masjid atau musala, Eri meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara itu, untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, wali kota juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota Eri juga mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri, wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.
”Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” ujar Eri.
Sedangkan mengenai halalbihalal, Eri menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
”Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak,” ucap Eri. [non]