Kemudian, untuk satu bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165.000.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ungkapnya.
Terancam 10 tahun penjara
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukit dari rumah pelaku yakni, berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.
Kemudian, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.