WahanaNews-Surabaya | Diduga menjual jaringan internet atau WiFi secara ilegal pada 96 warga, seorang warga di Pacitan, Jawa Timur, berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, diringkus polisi.
Terungkapnya kasus ini berawal polisi menerima laporan dari warga. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Hasilnya, saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.
Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Polisi menyebut, modus yang dilakukan IA dengan cara ia membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Kemudian, oleh IA kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Setelah warga setuju, IA lalu meminta kepada warga uang Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.