Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Burhanuddin mengimbau kepada pengunjung agar selalu waspada dengan barang bawaannya.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Polres Kebumen menerjunkan 1.000 personel gabungan mengamankan KIE yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 2 Juli 2022.
Gelaran KIE diisi kegiatan pameran, festival, pertunjukan budaya, karya seni, dan konser musik artis-artis papan atas pada malam harinya.[afs]