Tindak pencabulan itu terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin tanggal 20 Januari 2025.
Farman menjelaskan awalnya memang di panti itu ada lima orang penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga orang di antaranya meninggalkan panti tersebut.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lebih 1 Orang
"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi legalisasi kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisasi akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu miniset warna hitam milik korban, dan satu celana dalam berwarna biru muda milik korban.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Siapkan Strategi Jadikan Durian Komoditas Unggulan Ekspor Jawa Timur
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan pidana kekerasan seksual, yaitu 12 tahun," ujar Farman.
[Redaktur: Amanda Zubehor]