Meskipun redistribusi tanah, PTSL dan wakaf tempat ibadah menunjukkan capaian yang baik, Adhy menegaskan percepatan sertifikasi tanah di Jatim harus terus dilakukan.
Dalam rangka percepatan capaian target PTSL, Pemprov Jatim mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 593/33896/011.1/2021 tentang permohonan dukungan percepatan PTSL dan mewujudkan peta Jatim lengkap kepada seluruh bupati dan wali kota se- Jatim.
Baca Juga:
Kantah Kabupaten Probolinggo Study Tiru ke Kantah Kota Surabaya I
Selain itu Pemprov juga membentuk tim gugus tugas reformasi agraria melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/154/KPTS/013/2024.
"Pertanahan dan tata ruang memegang peran penting dalam pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Adhy.
[Redaktur: Amanda Zubehor]