Korban geram dan tidak nyaman karena didesak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedangan, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga:
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung Empat Sepatu LV dan Uang Ratusan Juta
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan.
Tetapi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pemerasan lantaran sedang membutuhkan uang.
"Lagi butuh uang pak, aslinya ndak niat tapi saya khilaf," ujar MB sembari menundukan kepala.
Baca Juga:
Takaichi Dorong Amandemen Konstitusi Jepang yang Berhaluan Pasifis Segera Dilakukan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. [non]