Korban geram dan tidak nyaman karena didesak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedangan, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga:
Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas Tanpa Gangguan
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan.
Tetapi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pemerasan lantaran sedang membutuhkan uang.
"Lagi butuh uang pak, aslinya ndak niat tapi saya khilaf," ujar MB sembari menundukan kepala.
Baca Juga:
Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-80 TNI,Wabup Karo: Pemkab Karo Tetap Bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. [non]