Korban geram dan tidak nyaman karena didesak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedangan, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga:
Rapor HAM 2025 Dirilis, Komnas HAM Soroti Perlindungan ABK dan Penguatan Program BKKBN
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan.
Tetapi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pemerasan lantaran sedang membutuhkan uang.
"Lagi butuh uang pak, aslinya ndak niat tapi saya khilaf," ujar MB sembari menundukan kepala.
Baca Juga:
Dilantik Penuh Haru, Kini Mundur dengan Alasan Pilu, Ini Jejak Singkat Nanik Deyang Selama Jadi Kepala BGN
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. [non]