Korban geram dan tidak nyaman karena didesak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedangan, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga:
Kondisi Hujan, Pajak Sidikalang Dairi Terbakar, 29 Kios Hangus, 16 Rusak
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan.
Tetapi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pemerasan lantaran sedang membutuhkan uang.
"Lagi butuh uang pak, aslinya ndak niat tapi saya khilaf," ujar MB sembari menundukan kepala.
Baca Juga:
Juknis Baru MBG Tegaskan Sekolah Jadi Garda Depan Pengawasan Keamanan Pangan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. [non]