WahanaNews-Surabaya | Pria asal Malang dengan inisial MB (27) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, ditangkap polisi lantaran nekat melakukan pemerasan.
Korbannya berinisial SE (37) warga Bubutan Kota Surabaya. MB memeras SE menggunakan handphone yang hilang saat kecelakaan di Terminal Bungurasih beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Saat itu, handphone milik SE ini terjatuh kemudian diambil oleh MB.
Bukannya mengembalikan, pelaku malah memeras korbannya yang terkena musibah itu.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, tersangka melihat korban yang mengalami kecelakaan. Saat itu, ia tidak mempunyai niat jahat dan hanya ingin menolong korban.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Pelaku gelap mata setelah melihat handphone Vivo Y20s yang terjatuh dan langsung mengambilnya," kata Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim, Jumat (06/05/2022).
Korban, kata Mirzal, sebenarnya telah merelakan ponselnya yang hilang. Sayangnya, tersangka muncul dengan mengechat keluarga korban lewat WhatsApp dan meminta sejumlah uang secara paksa.
"Selain meminta uang, tersangka juga mengirimkan gambar porno kepada kontak yang ada di dalam handphone tersebut," katanya menambahkan.
Korban geram dan tidak nyaman karena didesak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedangan, Selasa (26/04/2022).
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan.
Tetapi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pemerasan lantaran sedang membutuhkan uang.
"Lagi butuh uang pak, aslinya ndak niat tapi saya khilaf," ujar MB sembari menundukan kepala.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. [non]