Meski demikian, Yusep mengaku, sebenarnya enggan memberikan tindakan tegas terukur selama tidak mengancam jiwa masyarakat dan petugas. Tapi jika memang sudah membahayakan, maka tindakan tegas bisa dilakukan
"Dan ini sudah melakukan tindakan tegas, bahkan melumpuhkan, kok reaksi masih dan tidak menimbulkan efek jera. Apakah harus melakukan tindakan sampai ke tahapan pelumpuhan," beber Yusep.
Baca Juga:
Polri Ungkap Detik-detik Penangkapan Buron Gengster Kelas Satu Thailand di Bali
"Ini yang harus disikapi bersama, bahwa kita Polri yang mempunyai kewajiban mutlak melindungi masyarakat tidak ada sedikitpun niatan menyakiti apalagi mencederai masyarakat," tandas Yusep.[mga]