WahanaNews - Surabaya | Aksi gangster di Surabaya mendapat peringatan keras dari kepolisian jika mengancam keselamatan nyawa warga dan petugas. Polisi menegaskan bahwa pihaknya tak ragu memberi tindakan tegas terukur alias tembak di tempat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan telah memberikan instruksi ke anggotanya agar tak ragu memberikan tindakan tegas terukur. Tindakan tersebut juga harus melalui tahapan.
Baca Juga:
Fredy Pratama Sulit Ditangkap Karena Dilindungi Gangster di Hutan Thailand
"Tindakan tegas terukur itu adalah tahapan-tahapan tindakan kepolisian di dalam memberikan perlindungan, pengayoman terhadap masyarakat. Contohnya terhadap proses pengamanan, ataupun aksi-aksi yang bersifat negatif, apakah itu tawuran (gengster), balapan liar," ujar Yusep, Senin (5/12/2022).
Yusep menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan petugas sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian. Tindakan tegas bisa dijalankan jika sudah mengancam jiwa.
"Apabila sudah mengancam jiwa, masyarakat atau anggota kepolisian, maka pihak kepolisian bisa melakukan tindakan represif. baik konteks, tahapan memberikan peringatan, kemudian penindakan keras dengan perlengkapan, baik itu dengan alat rotan dan sebagainya, bahkan dengan senjata yang ada," papar Yusep.
Baca Juga:
Sebar Foto Bawa Sajam, Anggota Gengster Tangkis Balik di Jombang Dibekuk
Yusep lalu menceritakan saat petugas mengamankan gangster yang melakukan perusakan warung kopi di kawasan Sukolilo, beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian sudah mengeluarkan tembakan peringatan karena telah menantang dengan kalimat bahwa 'peluru polisi sudah habis. Ayo kita serang.'
"Namun reaksinya, meneriakkan bahwa peluru polisi itu sudah habis. 'Ayo kita serang, kita habisi polisinya'. Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan ke bawah," ungkap Yusep.
"Tahapan-tahapan sudah dilakukan secara benar oleh anggota kepolisian. Mengapa karena sudah mengancam jiwa," ujar Yusep.
Meski demikian, Yusep mengaku, sebenarnya enggan memberikan tindakan tegas terukur selama tidak mengancam jiwa masyarakat dan petugas. Tapi jika memang sudah membahayakan, maka tindakan tegas bisa dilakukan
"Dan ini sudah melakukan tindakan tegas, bahkan melumpuhkan, kok reaksi masih dan tidak menimbulkan efek jera. Apakah harus melakukan tindakan sampai ke tahapan pelumpuhan," beber Yusep.
"Ini yang harus disikapi bersama, bahwa kita Polri yang mempunyai kewajiban mutlak melindungi masyarakat tidak ada sedikitpun niatan menyakiti apalagi mencederai masyarakat," tandas Yusep.[mga]