WahanaNews-Surabaya | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan warga penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) dipaksa oknum untuk membelanjakan uang yang diterimanya di toko tertentu.
Menurutnya perbuatan oknum yang memaksa warga penerima manfaat itu tak wajar dan harus ditindak tegas.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fii sabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silakan dilaporkan. Karena apa? Ini kan [warga] kasihan, butuh duit malah dimanfaatkan," kata Eri, Rabu (9/3).
Seharusnya, kata dia, uang BPNT Rp600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu sepenuhnya menjadi hak penerima.
Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan di toko manapun, dan tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Eri mengungkap oknum itu juga mengancam warga penerima BPNT jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan, namanya bakal dicoret dari daftar MBR.
"Kalau dia [warga] betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR. Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," ujarnya.
Politikus PDI-Perjuangan ini mengatakan temuan kasus oknum BPNT ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya. Temuan oknum BPNT ini, kata dia, sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.