WahanaNews-Surabaya | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan warga penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) dipaksa oknum untuk membelanjakan uang yang diterimanya di toko tertentu.
Menurutnya perbuatan oknum yang memaksa warga penerima manfaat itu tak wajar dan harus ditindak tegas.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fii sabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silakan dilaporkan. Karena apa? Ini kan [warga] kasihan, butuh duit malah dimanfaatkan," kata Eri, Rabu (9/3).
Seharusnya, kata dia, uang BPNT Rp600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu sepenuhnya menjadi hak penerima.
Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan di toko manapun, dan tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Eri mengungkap oknum itu juga mengancam warga penerima BPNT jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan, namanya bakal dicoret dari daftar MBR.
"Kalau dia [warga] betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR. Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," ujarnya.
Politikus PDI-Perjuangan ini mengatakan temuan kasus oknum BPNT ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya. Temuan oknum BPNT ini, kata dia, sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.
"Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas," ujar dia.
Sayangnya, Eri tak membeberkan dengan detail tentang toko apa yang dimaksud. Serta siapa oknum yang memaksa dan mengancam warga penerima BPNT tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait hal tersebut.
Jika warga mendapatkan paksaan atau ancaman dari oknum BPNT, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.
"Sesuai intruksi Pak Wali, warga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332," kata Anna.
Anna berpesan warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun.
"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," pungkas dia.[kaf]