Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dalam rapat paripurna bersama dengan pemerintah kota setempat.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis (4/7/2024), mengatakan, penyelesaian pembahasan penyusunan raperda tersebut merupakan komitmen dan efisiensi kinerja menjelang rampungnya masa bakti para legislator periode 2019-2024.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Dindik Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Murid Prasejahtera
"Agar tidak ada lagi tanggungan pembahasan, termasuk raperda dan persoalan lainnya, kami berkomitmen memaksimalkan dan mengefisienkan kinerja," kata Cak Awi, sapaan akrabnya.
Cak Awi menjelaskan Raperda RPJPD ini memuat kajian setiap detail langkah dan arah pembangunan Kota Surabaya untuk 20 tahun ke depan.
"Perkembangan di Surabaya ini sangat dinamis dan majemuk jadi luar biasa," ujarnya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2025–2030
Ia berharap seluruh rancangan regulasi tersebut bisa menjadi acuan pemkot mewujudkan kemajuan Surabaya melalui mekanisme pembangunan berkelanjutan.
"Ada catatan dari DPRD, misalnya pendidikan, penanggulangan banjir, dan kemiskinan di Surabaya seperti apa ke depannya supaya menjadi proyeksi," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan RPJPD tersebut berpegang pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Jawa Timur.