Baca juga:
Sidoarjo PPKM Level Berapa? Simak Informasinya di Sini
PPKM Level 1 : Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.
Aturan PPKM Level 1:
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran tiap hari.
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 75 persen WFO
3. Kegiatan sektor esensial : 75-100 persen WFO, bergantung pelayanan
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 100 persen
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung 100 persen
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall) : kapasitas pengunjung 100 persen dan beroperasi maksimal pukul 22.00
9. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen
10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 75 persen
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 75 persen
12. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 75 persen
Peraturan ini akan berlaku selama 7 hari ke depan. Mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Tetap taat protokol kesehatan dan segera vaksin ya!
[kaf]