WahanaNews.co | Angka COVID-19 terus melonjak, hingga kini Level PPKM di sejumlah wilayah Jawa Timur meningkat ke level 2 atau 3. Namun, ada juga yang masih bertahan pada level 1.
Rinciannya, tercatat 2 daerah dengan PPKM level 3, 21 daerah PPKM level 2, dan 15 daerah PPKM level 1. Aturan PPKM pun harus ditaati masyarakat di daerah masing-masing.
Aturan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang level dan aturan PPKM terbaru di Pulau Jawa dan Bali. Serta SKB 4 Menteri 21 Desember 2021 untuk pembelajaran di satuan pendidikan. Berikut rinciannya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
PPKM Level 3 : Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
Aturan PPKM Level 3:
1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan dengan bergantian dan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas. Serta lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran tiap hari.
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 25 persen Work From Office (WFO)
3. Kegiatan sektor esensial : 25 - 75 persen WFO, bergantung pelayanan
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 25%
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 60 persen
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan waktu
makan maksimal 60 menit.
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall : kapasitas maksimal 60 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00
9. Pusat bermain anak-anak : kapasitas maksimal 35 persen
10. Bioskop: kapasitas maksimal 50 persen
11. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 25 persen
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 25 persen
13. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 25 persen
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
PPKM Level 2 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan
Aturan PPKM Level 2:
1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran tiap hari.
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 50 persen WFO
3. Kegiatan sektor esensial : 50-75 persen WFO, bergantung pelayanan
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 50 persen
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu
makan maksimal 60 menit.
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall) : kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00
9. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen
10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 50 persen
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 50 persen
12. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 50 persen
Baca juga:
Sidoarjo PPKM Level Berapa? Simak Informasinya di Sini
PPKM Level 1 : Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.
Aturan PPKM Level 1:
1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran tiap hari.
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 75 persen WFO
3. Kegiatan sektor esensial : 75-100 persen WFO, bergantung pelayanan
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 100 persen
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung 100 persen
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall) : kapasitas pengunjung 100 persen dan beroperasi maksimal pukul 22.00
9. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen
10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 75 persen
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 75 persen
12. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 75 persen
Peraturan ini akan berlaku selama 7 hari ke depan. Mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Tetap taat protokol kesehatan dan segera vaksin ya!
[kaf]