Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Puput, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan. [afs]