WahanaNews-Surabaya | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa kasus korupsi pengaturan jabatan, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin ke Surabaya, Jawa Timur.
Puput yang juga Bupati nonaktif Probolinggo, dipindahkan ke Rutan Klas IIA Surabaya. Sedangkan Hasan dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Dalam proses pemindahannya dilaksanakan secara ketat dengan dikawal langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Sementara untuk penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan keduanya sebagai tersangka, menurut Ali, saat ini masih proses pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," katanya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022.
"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata hakim.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Puput, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan. [afs]