Muara menegaskan, dugaan penipuan itu sudah dilakukan sejak awal mula waralaba tersebut, yakni pada April 2021.
Ke 12 kliennya pun telah bermediasi bersama Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama, Dede Heriawan.
Baca Juga:
Peringatan HUT RI ke-80 di Siempat Nempu, Ini Pesan Bupati Dairi Melalui Camat
Namun, permasalahan tersebut lantas buntu dan kliennya memutuskan untuk melapor ke Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Alicia Adhityo, salah satu korban mengungkapkan selain penipuan kualitas gerobak dan bahan baku, pihak PT Rombong Sukses Bersama juga sering meminta uang promosi sebesar 500 ribu perbulannya.
Padahal, sesuai dengan perjanjian, harusnya promosi sudah termasuk saat mereka membayar biaya franchise di awal.
Baca Juga:
Operasi Merdeka Jaya Jadi Momentum Tampilkan Wajah Baru Polri
“Dijanjikan pres conference dengan Gisel saat opening, sudah berjalan setahun tapi ga ada. Selain itu, Lalu ada permintaan lagi untuk uang marketing padahal seharusnya sudah include dengan franchise kita pertama,” ujar Alicia.
Selain itu, Alicia mengatakan jumlah kerugian per outlet mencapai 25-35 juta. Ia pun berharap agar ada itikad baik dari pihak PT Rombong Sukses Bersama yang menaungi Rakoes Nasi Goreng. [non]