Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S yang berperan sebagai pemilik narkoba. YADN berperan sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba.
Kemudian, W berperan sebagai ikut serta menyembunyikan narkoba dan aset milik William Cornelius alias Willi alias Suneo. AD berperan sebagai jasa gudang narkoba milik William Cornelius alias Wili alias Suneo. HS berperan sebagai jaga gudang narkoba milik William Cornelius alias Wili alias Suneo.
Baca Juga:
PLN NTB Siap Tambah Mesin Antisipasi Cuaca Ekstrem
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) yaitu O, T, dan TL.
Dari kejadian itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba yaitu ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.
"Barang narkoba dalam transaksi jual beli narkoba didapatkan dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL yang merupakan DPO," ungkap Krisno.
Baca Juga:
Keleidoskop - Pelanggan Program 'Electrifying Agriculture' PLN Tumbuh 25 Persen Sepanjang 2023
Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, pasal yang disangkakan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.