WahanaNews-Surabaya | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar), di Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap inex dan sabu-sabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022.
Baca Juga:
PLN NTB Siap Tambah Mesin Antisipasi Cuaca Ekstrem
Dari informasi tersebut, polisi menangkap satu orang laki-laki dengan inisial Y dengan barang bukti satu paket ganja dengan berat 17 gram, satu paket sabu-sabu dengan berat 2 gram, satu plastik ekstasi dengan jumlah 7 butir, dan 2 papan happy five.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 buah kunci apartemen Amor Pakuwon Surabaya di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan penemuan itu, petugas melakukan pengembangan ke apartemen tersebut.
Baca Juga:
Keleidoskop - Pelanggan Program 'Electrifying Agriculture' PLN Tumbuh 25 Persen Sepanjang 2023
"Petugas menangkap W alias S yang merupakan pengedar narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 gram brutto yang disembunyikan pada sebuah powerbank berwarna hitam," kata Krisno saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S yang berperan sebagai pemilik narkoba. YADN berperan sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba.
Kemudian, W berperan sebagai ikut serta menyembunyikan narkoba dan aset milik William Cornelius alias Willi alias Suneo. AD berperan sebagai jasa gudang narkoba milik William Cornelius alias Wili alias Suneo. HS berperan sebagai jaga gudang narkoba milik William Cornelius alias Wili alias Suneo.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) yaitu O, T, dan TL.
Dari kejadian itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba yaitu ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.
"Barang narkoba dalam transaksi jual beli narkoba didapatkan dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL yang merupakan DPO," ungkap Krisno.
Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, pasal yang disangkakan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Selain itu para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 200 juta," imbuhnya. [kaf]