WahanaNews-Surabaya | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar), di Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap inex dan sabu-sabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022.
Baca Juga:
PLN NTB Siap Tambah Mesin Antisipasi Cuaca Ekstrem
Dari informasi tersebut, polisi menangkap satu orang laki-laki dengan inisial Y dengan barang bukti satu paket ganja dengan berat 17 gram, satu paket sabu-sabu dengan berat 2 gram, satu plastik ekstasi dengan jumlah 7 butir, dan 2 papan happy five.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 buah kunci apartemen Amor Pakuwon Surabaya di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan penemuan itu, petugas melakukan pengembangan ke apartemen tersebut.
Baca Juga:
Keleidoskop - Pelanggan Program 'Electrifying Agriculture' PLN Tumbuh 25 Persen Sepanjang 2023
"Petugas menangkap W alias S yang merupakan pengedar narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 gram brutto yang disembunyikan pada sebuah powerbank berwarna hitam," kata Krisno saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram," ucapnya.