WahanaNews-Jatim | Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menawarkan tiga solusi atas konflik pertanahan di Kota Surabaya yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Hal itu diutarakannya saat rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (05/01/2023).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Permaslaahan yang dimaksud meliputi konflik antara masyarakat Kota Surabaya dengan PT KAI di Kelurahan Sawunggaling, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di Kelurahan Jagir, serta konflik izin Pemakaian Tanah (IPT) pemerintah daerah (Surat Ijo).
"Masyarakat sudah lama di lokasi tersebut, kemudian tempat ini sudah penuh penduduk. Kami menawarkan kepada pengelola, dalam hal ini BUMN, PT KAI, PT Pelindo III, dan pemerintah daerah," ujar Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Solusi pertama adalah diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan beberapa pertimbangan. Kedua, diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), entah itu di atas tanah BUMN atau pemerintah daerah.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"(Solusi) Yang ketiga adalah relokasi," jelasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN meyakini ketiga solusi tersebut akan menjawab permasalahan yang telah terjadi berlarut-larut.
Sehingga nantinta masyarakat dapat segera memiliki legalisasi aset sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini ditempati.