Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Rahardjo, memimpin sementara perolehan suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di wilayah Jawa Timur, dengan raihan 11,88 persen berdasarkan penghitungan sementara KPU atau real count pada Kamis (15/2/2024), pukul 17.01 WIB.
Sebagaimana tercantum di laman "pemilu2024.kpu.go.id", seperti dipantau dari Surabaya, data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di 36,88 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 44.504 dari total 120.666 TPS di 38 kabupaten/kota.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Posisi kedua ditempati Ketua DPD RI saat ini, LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meraih 11,72 persen suara. Menempel ketat di posisi ketiga adalah aktivis perempuan yang juga keponakan mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Lia Istifhama dengan raihan 11,12 persen.
Di posisi empat, atau batas terakhir perebutan kursi untuk DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur diisi seorang perempuan yang viral di sosial media karena disebut warganet berparas cantik, yaitu Kondang Kusumaning Ayu. Perolehan suaranya mencapai 10,76 persen.
Sementara itu, dua petahana anggota DPD RI yang memutuskan maju kembali pada Pemilu 2024, masing-masing Ahmad Nawardi (8,44 persen suara) serta Adilla Aziz berada (8,4 persen) di posisi lima dan enam.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Calon senator lainnya berturut-turut di posisi 7 hingga 13 , yaitu Ayub Khan (7,45 persen), Abdul Qodir Amir Hartono (6,56 persen), Mohammad Trijanto (6,48 persen), Catur Rudi Utanto (5,53 persen), Bambang Harianto (4,63 persen), Kunjung Wahyudi (3,79 persen), dan Doddy Dwi Nugroho (3,23 persen).
Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS untuk memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.