Kemudian, Brigadir AF melakukan pelanggaran mengonsumsi narkoba, Briptu BH pelanggaran desersi selama lima bulan, Briptu IS pelanggaran mengonsumsi narkoba.
Terakhir, Bripka MF mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari, Briptu TS desersi selama sembilan bulan, dan Brigadir AS desersi selama dua tahun lima bulan.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Yusep menegaskan, organisasi Polri sangat tidak menoleransi anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, serta merugikan masyarakat dan organisasi.
"Semua kebanggaan terhadap institusi mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi," tuturnya. [kaf]