Kemudian, Brigadir AF melakukan pelanggaran mengonsumsi narkoba, Briptu BH pelanggaran desersi selama lima bulan, Briptu IS pelanggaran mengonsumsi narkoba.
Terakhir, Bripka MF mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari, Briptu TS desersi selama sembilan bulan, dan Brigadir AS desersi selama dua tahun lima bulan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Yusep menegaskan, organisasi Polri sangat tidak menoleransi anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, serta merugikan masyarakat dan organisasi.
"Semua kebanggaan terhadap institusi mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi," tuturnya. [kaf]