WahanaNews-Surabaya | Sebanyak 12 personel Kepolisian yang berdinas di wilayah Polres Surabaya diberhentikan secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat sejumlah pelanggaran, seperti mengedarkan narkoba dan desersi.
Pemecatan itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Ke-12-nya dinyatakan tidak lagi berdinas di Kepolisian terhitung efektif sejak 31 Mei 2022.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Pelaksanaan pemecatan terhadap belasan polisi dilakukan secara in absentia. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, upacara pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
Ia pun menyebut tindakan tegas tersebut sebagai tindakan keras dan terukur.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," ujar Yusep, Senin (14/2).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Pelanggaran yang dilakukan oleh para polisi tersebut bermacam-macam bentuknya. Ada yang mengedarkan dan mengonsumsi narkoba, melakukan penipuan berupa investasi bodong, dan pelanggaran paling banyak berupa desersi.
Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 31 Mei 2022 ialah Aiptu AI yang terbukti mengedarkan narkoba, Bripka DR melakukan penipuan investasi bodong, Bripka BD desersi selama empat bulan.
Selanjutnya, Bripka NR pelanggaran desersi selama lima bulan, Bripka DBS pelanggaran desersi selama tiga bulan, Brigadir IGJ pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan.
Kemudian, Brigadir AF melakukan pelanggaran mengonsumsi narkoba, Briptu BH pelanggaran desersi selama lima bulan, Briptu IS pelanggaran mengonsumsi narkoba.
Terakhir, Bripka MF mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari, Briptu TS desersi selama sembilan bulan, dan Brigadir AS desersi selama dua tahun lima bulan.
Yusep menegaskan, organisasi Polri sangat tidak menoleransi anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, serta merugikan masyarakat dan organisasi.
"Semua kebanggaan terhadap institusi mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi," tuturnya. [kaf]