WahanaNews-Surabaya | Sebanyak 12 personel Kepolisian yang berdinas di wilayah Polres Surabaya diberhentikan secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat sejumlah pelanggaran, seperti mengedarkan narkoba dan desersi.
Pemecatan itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Ke-12-nya dinyatakan tidak lagi berdinas di Kepolisian terhitung efektif sejak 31 Mei 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pelaksanaan pemecatan terhadap belasan polisi dilakukan secara in absentia. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, upacara pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
Ia pun menyebut tindakan tegas tersebut sebagai tindakan keras dan terukur.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," ujar Yusep, Senin (14/2).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pelanggaran yang dilakukan oleh para polisi tersebut bermacam-macam bentuknya. Ada yang mengedarkan dan mengonsumsi narkoba, melakukan penipuan berupa investasi bodong, dan pelanggaran paling banyak berupa desersi.
Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 31 Mei 2022 ialah Aiptu AI yang terbukti mengedarkan narkoba, Bripka DR melakukan penipuan investasi bodong, Bripka BD desersi selama empat bulan.
Selanjutnya, Bripka NR pelanggaran desersi selama lima bulan, Bripka DBS pelanggaran desersi selama tiga bulan, Brigadir IGJ pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan.