WahanaNews-Jatim | Semua prajurit yang ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin, saat ini, keseluruhan penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM), tak sekadar di satuan saja.
Hal tersebut seiring dengan adanya kebijakan baru dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat.
"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa (8/3).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Andika mengatakan, perubahan yang dilakukannya agar bisa menimbulkan efek jera yang serius bagi mereka yang melanggar. Sebab, kata dia, selama ini jika penerapan dilakukan di satuan ada kesan tak serius.
"Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, jadi kayak enggak serius dan akhirnya enggak menimbulkan efek jera. Ini memang hukuman disiplin, tapi jalani supaya dia merasakan,"pungkasnya. [non]