WahanaNews-Jatim | Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, bagi mereka yang masih berstatus lajang atau single diperbolehkan memiliki KK (Kartu Keluarga) sendiri.
Hal itu disampaikan Zudan dalam akun media sosialnya saat ada salah seorang netizen yang bertanya terkait membuat KK sendiri tapi dirinya masih berstatus lajang atau single.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," kata Zudan, dalam video berdurasi 1 menit, Sabtu (5/3).
Artinya, kata Zudan, siapapun yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk membuat KK.
“Faktanya banyak, ada orang tua kita hanya sendirian karena suami/istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," bebernya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dia juga mengklaim di Indonesia sudah banyak anak muda yang pisah KK dengan orang tuanya. Syaratnya pun mudah jika seseorang ingin membuat KK yaitu sudah dewasa.
"Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa," pungkasnya. [non]