WahanaNews-Jatim | Pada Kamis (28/4/2022), viral di Twitter tentang pajak dari pembelian pulsa listrik yang jumlahnya cukup besar.
Akun ini menyampaikan lewat Twit tentang pembelian pulsa listrik Rp 200.000 dan biaya pajak yang totalnya Rp 37.710.
Baca Juga:
Dukung Program Pembangunan, Pemkot Jakbar Apresiasi Kamar Dagang dan Industri
Berikut ini narasinya:
"Beli Pulsa Listrik Rp. 200,000
Biaya Bank Rp.3,000,- PPN Rp.18,181,- PPJ Rp.16,529,-
Baca Juga:
Quality Time Makin Seru Dengan Program Paling Baru di GTV
Sisa uang Rp.165,290,-
Jumlah daya terbeli 114,5 kWh.
*Jml pungutan Rp.37,710, artinya, Pajak + biaya nyaris 19% #Selamatmenikmati negara loh jinawi"