Kendati demikian, pihaknya masih ingin mendalami kasus tersebut mengingat memiliki potensi ke tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Jadi kita masih dalami, karena kenapa korban ini dibunuh di Banyuates, Sampang sedangkan ia merupakan warga Bangkalan, bisa jadi ke pasal 340, tunggu saja nanti," pungkasnya.
Baca Juga:
Air Mata Tak Berhenti Mengalir, Tersangka Mutilasi di Ngawi Luluh Saat Ditanya Soal Ini
Diberitakan sebelumnya, seorang pria terkapar bersimbah darah di Jalan Raya Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (8/9/2022) pagi, setelah menjadi korban pembunuhan.
Pria tersebut merupakan warga asal Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor seusai pangkas rambut di tempat pangkas rambut yang tak jauh dari TKP.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, 4 Polisi Jalani Penempatan Khusus
Tiba-tiba seorang pengendara motor menghentikan laju motornya, lalu membacok korban di punggung.
Kapolsek Banyuates, Iptu Rizky Akbar Kurniadi membenarkan telah terjadi peristiwa berdarah tersebut, bahkan sudah turun ke TKP untuk penanganan lebih lanjut.
Sebab, pihaknya mendapatkan laporan dari warga namun setibanya di lokasi korban tidak terselamatkan.