"Kalau sudah inkrah, baru kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi, saat ini masih proses panjang," tegas Arif.
Adapun keputusan sanksi akan dilayangkan sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang telah dijalani S.
Baca Juga:
Reses Terakhir, Ahmad Ushtuchri Beri Pesan Ini untuk Pemilih Milenial
"Kalau terorisme itu bisa diberhentikan, karena kejahatan luar biasa. Tapi untuk merealisasikan sanksi itu, kami berkoordinasikan dulu dengan BKN," pungkasnya.(jef)