WahanaNews-Madura | Terlibat kasus terorisme, seorang guru SDN berinisial S (47) asal Rongtengah, Sampang, Madura, diberikan sanksi kepegawaian.
S telah diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:
Reses Terakhir, Ahmad Ushtuchri Beri Pesan Ini untuk Pemilih Milenial
Kini, S dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), akibatnya honor atau gaji yang diterima setiap bulannya dipotong sebanyak 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Selasa (6/12/2022).
Menurut Arif, sanksi diterapkan sejak surat penahanan terhadap S telah diserahkan kepada keluarga dari Mabes Polri dan diterima oleh istri S pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:
Peduli Warga Penderita Tumor, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-Perjuangan Turun Gunung
"Untuk sanksi telah berlaku sejak bulan kemarin, jadi November 2022, pemberian gaji sudah 50 persen," ungkap Arif.
Ia menambahkan, sanksi pemberhentian sementara ini dilayangkan di tengah proses penyidikan dan penahanan berlangsung.
Dengan begitu, sanksi masih bersifat sementara sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.