”Selain itu, proses pengolahannya pun harus dipastikan steril agar produknya layak dikonsumsi,” imbuh Ardy Maulidy Navastara, dosen Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) itu.
Salah satu pelaku UMK Imamatul Munfaridah mengatakan, untuk sertifikasi halal telah melalui berbagai proses.
Baca Juga:
Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Alasannya
Proses tersebut tidak lepas dari kontribusi tim KKN Abmas ITS yang telah membantu pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal.
”Dengan adanya sertifikat halal, produk kami bisa lebih diterima masyarakat karena memiliki logo halal,” ucap Munfaridah.
Pondok Pesantren Addimyathy Nurul Iman memiliki koperasi, membawahi beberapa UMKM, serta telah membantu 80 UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pondok Pesantren Addimyathy Nurul Iman dipilih sebagai tempat tim KKN Abmas ITS.
Baca Juga:
Kemendag Dorong UMKM Periksa Kehalalan Produknya
Dengan pendampingan itu, diharapkan UMKM di sekitarnya turut menyadari pentingnya sertifikasi halal.
Hal itu untuk memperluas pemasaran produk sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mengkonsumsi produk tersebut. [jat]