“Keluarga mencari karena biasanya, NS tiba di rumah dari lokasi mencari rumput saat menjelang waktu Magrib. Korban ditemukan tidak bernyawa dengan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang,” jelas Sigit.
Pengakuan tersangka N, ia menghujamkan sebilah kayu dari arah belakang ketika korban dalam posisi sedang mengarit rumput.
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Hantaman kayu itu mengenai kepala bagian kanan dan menyebabkan korban ambruk dengan posisi telungkup.
“Ketika korban terjatuh, pelaku masih memukulkan kayu sebanyak 3 kali ke arah kepala bagian belakang. Hasil visum juga menjelaskan demikian. Pelaku meninggalkan korban begitu saja,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Bumi.
Baca Juga:
Tinggalkan Pesta Mewah, Generasi Muda Gandrungi Nikah Sederhana
Bersama Satreskrim Polres Bangkalan, pihak polsek langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum korban, hingga menghadirkan tiga orang saksi.
Keesokan harinya, Selasa (8/2/2022), Sigit bersama timnya memimpin gelar olah TKP ulang, mencari bukti-bukti di lokasi kejadian, hingga menemukan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban.
Sigit menambahkan, berdasarkan beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti menuntun kepada pelaku NS.