WahanaNews-Madura | Seorang pria berinisial N (60) tewas usai dibunuh tetangganya NS (46), warga Dusun Larangan Timur, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat korban mengarit rumput.
Pelaku diketahui membunuh N karena termakan isu santet.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Hal itu ia yakini usai mertua perempuannya meninggal dan istrinya menderita sakit.
Hal itu terungkap dalam Siaran Pers Satreskrim Polres Bangkalan terkait Ungkap Kasus Pembunuhan di Mapolres, Kamis (10/3/2022).
NS dihadirkan beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kayu yang dijadikan alat untuk menghabisi nyawa si paman, dan arko milik tersangka untuk mengangkut rumput.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
“Tidak ada pertikaian sebelumnya antara korban dan tersangka. Tersangka dendam atau sakit kepada korban karena tersangka menduga korban telah menyantet ibu mertua dan istrinya. Mertua tersangka meninggal dan sejak itu pula istrinya sakit-sakitan,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Tersangka dan korban memang sering bersama mengarit rumput di lokasi yang sama, di belakang rumah korban.
Sigit menjelaskan, semenjak ibu mertua meninggal dan istri tersangka menderita sakit, pelaku N menyiapkan sebilah kayu yang dibuat sedemikian rupa dan dirancang khusus untuk melakukan pembunuhan.
“Keluarga mencari karena biasanya, NS tiba di rumah dari lokasi mencari rumput saat menjelang waktu Magrib. Korban ditemukan tidak bernyawa dengan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang,” jelas Sigit.
Pengakuan tersangka N, ia menghujamkan sebilah kayu dari arah belakang ketika korban dalam posisi sedang mengarit rumput.
Hantaman kayu itu mengenai kepala bagian kanan dan menyebabkan korban ambruk dengan posisi telungkup.
“Ketika korban terjatuh, pelaku masih memukulkan kayu sebanyak 3 kali ke arah kepala bagian belakang. Hasil visum juga menjelaskan demikian. Pelaku meninggalkan korban begitu saja,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Bumi.
Bersama Satreskrim Polres Bangkalan, pihak polsek langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum korban, hingga menghadirkan tiga orang saksi.
Keesokan harinya, Selasa (8/2/2022), Sigit bersama timnya memimpin gelar olah TKP ulang, mencari bukti-bukti di lokasi kejadian, hingga menemukan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban.
Sigit menambahkan, berdasarkan beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti menuntun kepada pelaku NS.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, sehari setelah kasus pembunuhan itu terjadi.
“Tersangka NS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tegas Sigit. [rda]