WahanaNews-Madura | Motif penganiayaan korban H (32), warga Kecamatan Tanjung Bumi terkuak Satreskrim Polres Bangkalan.
Itu setelah polisi menangkap salah satu dari dua pelaku kasus penganiayaan di halaman parkir RM Al Madani, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
Seorang pelaku tersebut yakni, R (23), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ia kini mendekam di sel Mapolres Bangkalan untuk menjalani serangkaian penyidikan atas kasus penganiayaan.
Kasus pembacokan di halaman parkir rumah makan itu terekam CCTV.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
Rekaman video sejumlah orang berkejaran dengan membawa senjata tajam beredar di masyarakat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, penganiayaan hingga berujung korban H menderita luka berat dilatar belakangi atas sakit hati para pelaku karena merasa ditipu oleh korban H.
“Di hadapan penyidik, R mengaku dirinya dan dua teman lainnya sakit hati. Sebelum kejadian, korban diminta tolong oleh salah seorang pelaku untuk mencarikan sepeda motor dengan memberikan sejumlah uang. Namun saat kejadian, sepeda motor belum ditemukan korban,” ungkap Alith, Rabu (9/3/2022).