WahanaNews-Madura | Motif penganiayaan korban H (32), warga Kecamatan Tanjung Bumi terkuak Satreskrim Polres Bangkalan.
Itu setelah polisi menangkap salah satu dari dua pelaku kasus penganiayaan di halaman parkir RM Al Madani, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Volodymyr Zelenskyy Kritik Witkoff, Sebut Pernyataannya Sebarkan Narasi Rusia
Seorang pelaku tersebut yakni, R (23), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ia kini mendekam di sel Mapolres Bangkalan untuk menjalani serangkaian penyidikan atas kasus penganiayaan.
Kasus pembacokan di halaman parkir rumah makan itu terekam CCTV.
Baca Juga:
Virgil van Dijk Ikuti Jejak Salah, Teken Kontrak Baru di Liverpool
Rekaman video sejumlah orang berkejaran dengan membawa senjata tajam beredar di masyarakat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, penganiayaan hingga berujung korban H menderita luka berat dilatar belakangi atas sakit hati para pelaku karena merasa ditipu oleh korban H.
“Di hadapan penyidik, R mengaku dirinya dan dua teman lainnya sakit hati. Sebelum kejadian, korban diminta tolong oleh salah seorang pelaku untuk mencarikan sepeda motor dengan memberikan sejumlah uang. Namun saat kejadian, sepeda motor belum ditemukan korban,” ungkap Alith, Rabu (9/3/2022).
Akibat penganiayaan tersebut, korban H menderita luka bacok pada paha sebelah kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan.
Alith menjelaskan, korban H kala itu tengah berada di lokasi parkiran rumah makan.
Tidak berselang lama, ketiga pelaku datang.
Tanpa basa-basi, kedua pelaku menghujamkan celurit ke tubuh korban.
Seorang pelaku lainnya melempar korban dengan batu.
“Penangkapan terhadap tersangka R berdasarkan rekaman CCTV yang kami jadikan barang bukti. Kami tengah melakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO terhadap kedua pelaku lainnya,” jelas Alith.
Selain rekaman CCTV, dari tangan tersangka R polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa sebuah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor, serta baju tersangka seperti yang dipakai dalam rekaman CCTV.
“Tersangka R terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat (2) tentang kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama,” pungkas Alumnus Akpol 2002 itu. [rda]