WahanaNews-Madura | PLN menemukan penyambungan listrik ilegal yang diduga dilakukan oknum pelaksana Proyek Jalan dan Jembatan Lingkar Selatan (JLS) di Kota Sampang.
Hal tersebut terungkap saat petugas PLN Sampang melakukan sidak untuk kali kedua di megaproyek JLS yang dikerjakan PT Asri Karya Lestari.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Hasil pemeriksaan, ditemukan sambungan liar menggunakan kabel NYM 1,5 mm dari tiang PLN menuju IML dgn hasil ukur 0,08 Amp," kata Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang Abdul Ghofur, Kamis (28/7/2022).
Berdasarkan hasil sidak itu Pihak PLN mendapati pelanggaran itu dilakukan untuk penerangan tempat istirahat dan pengecasan HP.
Meski begitu penggunaan listrik ilegal di lokasi proyek senilai Rp 204 miliar itu dianggap relatif kecil dan tidak menutup kemungkinan digunakan untuk proyek langsung.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Kerugiannya sekitar 7.500 kwh. Walaupun kecil, tetap ada sanksi dendanya," kata Gofur.
Menurutnya PLN sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kontraktor untuk membayar denda sesuai kerugian.
"Sudah kami lakukan pemanggilan pihak JLS dan pengenaan denda terhadap temuan P2TL itu. Alhamdulillah pihak JLS Koperatif dan denda sudah terbayar," katanya.