Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT Pegadaian dengan melakukan audit secara mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh emas dalam brankas tempat penyimpanan agunan.
“Ternyata ditemukan 144 transaksi kredit menggunakan agunan emas palsu. Setelah itu PT Pegadaian Syariah Cabang Blega melaporkan kepada kami pada Februari 2022. Kami tindaklanjuti dengan melakukan telaah dan membentuk tim,” ujar Dedy.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk D dan S mulai dilakukan Kejari Kabupaten Bangkalan. Dari situlah terkuak modus 114 kali transaksi fiktif hingga merugikan negara mencapai Rp 600 juta.
Dedy memaparkan, aksi D selaku Kepala Unit dan S selaku Pengelola Agunan sekaligus pemegang kunci brankas diawali dengan menggunakan nasabah dan agunan emas asli.
Keesokan harinya, agunan tersebut kemudian digadaikan lagi tetapi menggunakan KTP-KTP orang lain tanpa sepengetahuan para pemilik KTP.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Dia setujui dan dicairkan, kemudian emas kembali dimasukkan dalam brankas. Kemudian dia lakukan lagi dengan mengambil emas asli dan diganti dengan emas palsu untuk pengajuan kredit dengan KTP orang lain. Itu dilakukan berulang hingga 144 kali transaksi sejak 2019 hingga 2021,” pungkasnya. [rda]