WahanaNews-Madura | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, menetapkan dua oknum nakal yang menyalahgunakan jabatan di PT Pegadaian Syariah Unit Kecamatan Blega sebagai tersangka atas kasus transaksi fiktif sebanyak 144 kali periode 2019-2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Dedy Franky mengungkapkan, transaksi fiktif yang dilakukan kedua oknum tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, dalam dua kali pemeriksaan keduanya masih berstatus saksi,” ungkap Dedy kepada wartawan melalui sambungan selulernya, Sabtu (12/3/2022).
Dua oknum nakal Pegadaian Syariah tersebut berinisial D (35) dan S (50), warga Jawa Timur.
Tersangka D menjabat sebagai Pengelola atau Kepala Unit, sedangkan S adalah Pengelola Agunan yang memegang kunci brankas.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Kedua oknum tersebut diduga telah bekerjasama atau melakukan pembiaran, D adalah atasan si S,” jelas Dedy.
Terbongkar ulah D dan S itu setelah pihak PT Pegadaian melakukan pengawasan atau pengecekan rutin ke seluruh cabang dan unit pada Desember 2021.
Audit internal tersebut mendapati sejumlah kejanggalan, ada 8 transaksi diketahui menggunakan agunan emas palsu.