Dari RPK yang kini ditetapkan sebagai DPO, tersangka membelinya seharga Rp 150.000 per poket.
“Sebelumnya, tersangka membeli ke DPO sejumlah lebih dari 2 gram. Barang bukti yang kami sita itu merupakan sisa penjualan tadi malam. Saat ini tengah mengembangkan kasus ini dan memburu keberadaan DPO,” pungkas Andi.
Baca Juga:
Benarkah AS Tak Lagi Adidaya? Ini 3 Penyebab Runtuhnya Amerika Versi Warganya Sendiri
Atas perbuatannya, tersangka MST terancam kurungan pidana minimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rda]