WahanaNews-Madura | MST (35), warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura diduga pengecer narkoba jenis sabu diamankan ke Mapolsek Kamal setelah anggota Unitreskrim Polsek Kamal menggerebek rumahnya, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penggerebekan oleh anggota Polsek Kamal pimpinan Kanitreskrim Aiptu Sukarno Leksono Putra itu dilakukan usai melakukan pengintaian dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga:
Guru Ajarkan Bahasa Indonesia di Sekolah-Sekolah Australia
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, awalnya polisi sempat mengalami kesulitan untuk menemukan barang bukti.
Hampir seluruh sudut rumah tidak luput dari penyisiran.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April
Namun setelah hampir satu jam, pandangan polisi tertuju kepada sepasang sepatu berukuran kecil di belakang salah satu kamar tidur.
“Kami akhirnya menemukan dua poket sabu siap edar, di dalam sepatu kaki kiri milik anak-anak. Dua klip warna putih berisikan sabu dengan berat 0,67 gram,”ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera.
Di hadapan penyidik Polsek Kamal, tersangka MST mengaku dua poket sabu tersebut dibelinya dari RPK, warga Desa Jukong, Kecamatan Labang.
Dari RPK yang kini ditetapkan sebagai DPO, tersangka membelinya seharga Rp 150.000 per poket.
“Sebelumnya, tersangka membeli ke DPO sejumlah lebih dari 2 gram. Barang bukti yang kami sita itu merupakan sisa penjualan tadi malam. Saat ini tengah mengembangkan kasus ini dan memburu keberadaan DPO,” pungkas Andi.
Atas perbuatannya, tersangka MST terancam kurungan pidana minimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rda]