WahanaNews-Madura | MST (35), warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura diduga pengecer narkoba jenis sabu diamankan ke Mapolsek Kamal setelah anggota Unitreskrim Polsek Kamal menggerebek rumahnya, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penggerebekan oleh anggota Polsek Kamal pimpinan Kanitreskrim Aiptu Sukarno Leksono Putra itu dilakukan usai melakukan pengintaian dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Beri Pengarahan pada Pembinaan dan Pelatihan Pengurus DPC ARWT serta Ketua RT dan RW Kelurahan Kotakaler
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, awalnya polisi sempat mengalami kesulitan untuk menemukan barang bukti.
Hampir seluruh sudut rumah tidak luput dari penyisiran.
Baca Juga:
IWOI Indonesia Audiensi dengan Imigrasi Karawang Bahas Izin Tinggal WNA dan Kepatuhan Perusahaan
Namun setelah hampir satu jam, pandangan polisi tertuju kepada sepasang sepatu berukuran kecil di belakang salah satu kamar tidur.
“Kami akhirnya menemukan dua poket sabu siap edar, di dalam sepatu kaki kiri milik anak-anak. Dua klip warna putih berisikan sabu dengan berat 0,67 gram,”ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera.
Di hadapan penyidik Polsek Kamal, tersangka MST mengaku dua poket sabu tersebut dibelinya dari RPK, warga Desa Jukong, Kecamatan Labang.